13.5.10

Landasan Teori dan Tinjauan Pustaka

Sehubungan telah ada catatan-catatan pada proposal kalian, maka selanjutnya kalian dapat kembali meneruskan penggarapan proposal masing-masing. Untuk itu:
(1) lengkapi kembali apa yang masih dianggap kurang mulai dari latar belakang sampai kerangka konsep, termasuk perbaiki kesalahan ketikan dan lain-lain; (2) untuk kerangka teori (bisa juga dipakai istilah landasan teori) kalian dapat memikirkan satu atau beberapa teori yang relevan, dan teori tersebut ada baiknya dapat ikut dikonsultasikan pada saat pembimbingan nanti; (3) mulailah menyusun tinjauan pustaka.

Ingat, kerangka/landasan teori tidak identik dengan tinjauan pustaka. Ada ahli metode penelitian hukum yang menyamakannya, dengan mengatakan bahwa jika sudah ada tinjauann pustaka tidak perlu lagi ada kerangka/landasan teori. Saya tidak menganut cara berpikir seperti ini. Teori dalam penelitian hukum mempunyai beberapa fungsi. Biasanya fungsi teori adalah untuk membantu peneliti merumuskan hipotesis, dan kerap penelitian tadi justru untuk menguji hipotesis itu. Dalam penelitian hukum, perumusan hipotesis tidak terlalu lazim dilakukan. Oleh sebab itu, untuk tingkatan kalian, fungsi teori ini (jika ada) cukuplah digunakan untuk mempermudah alur analisis. Sebagai contoh, kalian menghadapi disharmonisasi peraturan perundang-undangan, yaitu antara UU dan PP. Disharmonisasi ini perlu diatasi agar analisis nanti dapat mengalir lancar. Teori jenjang dari Kelsen adalah salah satu teori yang bisa dipakai sebagai "jalan keluar" mengatasi disharmonisasi itu.  Dengan demikian, teori Kelsen bisa dimasukkan sebagai landasan teori.
 
Tinjauan pustaka adalah tinjauan terhadap dokumen, buku, jurnal, majalah, dan sebagainya. Tinjuan pustaka sekaligus merupakan bukti bahwa peneliti telah menyimak banyak bacaan dan ia memiliki keluasan referensi mengenai topik yang diangkatnya. Agar tinjauan pustaka tidak terkesan bertele-tele, peneliti perlu membuat sistematika uraian dalam tinjauan pustaka itu. Sistematika disesuaikan dengan konsep-konsep yang telah dibuat dalam kerangka konsep. Jika ada empat konsep dalam kerangka konsep, maka keempat konsep itu harus dielaborasi dalam tinjauan pustaka. Jangan lupa untuk menyebutkan secara jujur sumber referensi yang dipakai.

Walaupun tinjauan pustaka adalah penulisan ulang pikiran-pikiran orang lain, tidak berarti peneliti boleh seenaknya memotong, meletakkan, dan menyambung kutipan-kutipan pendapat orang-orang lain itu. Kalian wajib untuk memetakan lebih dulu pendapat orang-orang, lalu mengklasifikasikannya, baru kemudian menulis kembali. Usahakan untuk menulis kembali dengan kata-kata sendiri (kutipan tidak langsung). Hanya untuk hal-hal yang prinsip saja, kutipan langsung dianjurkan.

Demikian beberapa catatan untuk kalian simak. Tetap semangat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar