Mengingat hampir seluruh peserta mata kuliah ini belum pernah mengikuti mata kuliah Metode Penelitian Hukum, saya memutuskan untuk tidak memperdalam ulasan tentang metode penelitian di dalam proposal yang kalian buat. Kendati demikian, hal ini sebenarnya cukup aneh karena tidak mungkin ada proposal penelitian skripsi yang tidak dilengkapi dengan metode penelitiannya. Sebagai jalan keluarnya, dalam pertemuan tatap muka minggu lalu, saya sudah minta kalian untuk membuat tabel sederhana. Tabel tersebut adalah sebagai berikut, disertai dengan contoh pengisiannya dapat dilihat di bawah ini.
Langkah pertama yang harus kalian lakukan untuk dapat mengisi tabel di atas adalah sebagai berikut:
(1) Perhatikan kembali kerangka konsep yang telah kalian buat. Lalu, pikirkanlah pertanyaan-pertanyaan apa saja yang perlu dijawab agar konsep ini dapat dijelaskan terkait dengan rumusan masalahmu. Misalnya, ada konsep tentang "PENCEMARAN LINGKUNGAN". Nah, pertanyaan seputar "pencemaran lingkungan" apa saja yang perlu diajukan agar konsep ini jelas jika dihubungkan dengan keperluan menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini? Contoh: apa definisi pencemaran lingkungan menurut UU; apa institusi/lembaga yang berwenang membuat regulasi; siapa yang mengawasi pencemaran, dll. Buatlah inventarisasi pertanyaan sebanyak-banyaknya. Lakukan ini untuk semua konsep. Klasifikasikan pertanyaan-pertanyaan itu sehingga dapat diberi NAMA DATA.
(2) Tentukan apa BENTUK DATA dari setiap nama data itu. Ada dua bentuk data yang perlu ditulis di sini, yaitu data sekunder dan data primer. Ingat, data primer hanya perlu dicari jika data sekunder memang tidak tersedia. Tidak ada keharusan suatu penelitian selalu harus ada data primernya. Tidak benar bahwa penelitian yang hanya berdasarkan data sekunder lebih rendah mutunya daripada penelitian yang menggunakan data primer. Semua sangat bergantung pada kebutuhan penelitian masing-masing.
(3) Tentukan SUMBER perolehan data tadi. Jika harus diperoleh dari undang-undang, sebutkan undang-undangnya. Jika diperoleh dari putusan pengadilan, demikian juga. Apabila datanya berbentuk data primer, kalian perlu sebutkan instansi yang sangat mungkin menjadi penyedia data itu.
(4) Tentukan TEKNIK PENGUMPULAN datanya. Apabila datanya berbentuk data primer, kalian dapat melakukan wawancara, penyebaran angket, pengamatan, dll. Jika datanya berbentuk data sekunder, biasanya cukup dengan studi dokumen.
(5) Khusus bagi data berbentuk data primer, tentukan INFORMAN yang akan kalian hubungi. Sebutan informan ini harus diartikan secara luas karena sebenarnya mencakup juga pengertian responden dalam penelitian yang menggunakan sampel. Oleh banyak peneliti, sebenarnya kedua istilah ini (informan dan responden) dibedakan!
CATATAN:
Perhatikan bahwa kata "data" dalam penelitian hukum memang menimbulkan polemik. Ada penulis buku metode penelitian hukum yang berpendapat bahwa dalam hukum tidak dikenal kata data. Hal ini terjadi karena ia berkeyakinan penelitian hukum tidak bersentuhan dengan bahan lain di luar norma-norma positif sebagaimana kalain kenal dengan sebutan "sumber-sumber formal hukum." Penelitian yang semata-mata norma positif memang dapat saja dilakukan, tetapi penelitian demikian masih sangat berat jika dibebankan kepada mahasiswa S-1. Penelitian-penelitian demikian berada dalam tataran metailmu hukum. Apa yang ditekankan pada penelitian di program S-1 adalah penelitian untuk memperjelas makna objektif dari suatu norma positif. Kegiatan seperti ini sangat terkait dengan aktivitas ilmu hukum sebagai ilmu praktis. Kejelasan seperti itu jelas-jelas sangat membutuhkan data.
6.6.10
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar