5.3.10
Petakan Sumber Hukum
Penelitian hukum membutuhkan acuan satu atau beberapa sumber hukum. Peneliti sangat perlu menelaah sumber-sumber hukum ini agar dapat digunakannya sebagai bagian dari kerangka berpikir untuk menganalisis rumusan permasalahan. Oleh karena sumber hukum ini sangat banyak dan kompleks, sangat disarankan agar sumber-sumber hukum ini dipetakan terlebih dulu. Pemetaaan ini bisa dilakukan dengan cara membuatnya dalam bentuk peta konsep. Tentu saja peta seperti ini tidak perlu harus dimuat dalam skripsi nanti. Namun, jangan kira pekerjaan tersebut sia-sia. Peta demikian akan sangat membantu peneliti dalam memahami setiap detail aturan secara cepat, sistematis, logis, dan komprehensif. Berikut ini adalah sebuah video yang saya buat untuk membuat peta konsep secara umum. Dalam beberapa hal bisa dijadikan panduan apabila ada di antara kalian berminat membuat pemetaaan sumber hukum dengan cara seperti ditunjukkan. Sejumlah perangkat lunak yang beredar di pasaran (antara lain program "Mind-Manager") dapat sangat membantu pekerjaan ini. Dalam perkuliahan di kelas nanti, saya akan tunjukkan beberapa contoh undang-undang yang telah saya petakan. Selamat mencoba juga!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar